2 Perusahaan Multifinance Tidak Operasi Lagi



( 2015-11-12 08:17:52 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mendapat pengajuan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dari 2 perusahaan pembiayaan, Kedua perusahaan ini merupakan bagi dari tujuh perusahaan pembiayaan bermasalah pada 2013.


Deputi Komisione Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede menjelaskan dua perusahaan masing-masing PT Siantar Top Multifinance dan PT Cahyagold Prestya Finance mengatakan mengaku sudah tidak mampu menjalankan kembali bisnisnya.


"Kalau sudah dikasih waktu mereka sudah nggak sanggup, ya dicabut izin," paparnya. Sebelum sampai pada proses PKU, perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut sebenarnya sudah melalui serangkaian tahapan yang diatur sesuai perundangan OJK. Tahapan tersebut diantaranya periode Surat Peringatan (SP) I hingga III, PKU, dan terakhir pencabutan izin. "Kalau tidak salah terakhir itu 3 bulan yang lalu," tambahnya.


Dumoly mengungkapkan, perusahaan yang mendapat sanksi umumnya disebabkan faktor modal. Namun ada juga perusahaan yang menghadapi permasalahan lain seperti Non Performance Financing (NPF), gearing rasio, FHR, tata kelola, termasuk ketaatan terhadap anti pencucian uang (money laundring). "Problem lain permodalan memang butuh waktu, terkait pemegang saham, mereka punya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujarnya.


Terpaut nasib 5 perusahaan pembiayaan lainnya, OJK teleh meminta manajemen untuk memberikan modal lebih agar dapat bertahan di bisnis keuangan ini. Untuk bisa beroperasional dengan sehat, sebuah perusahaan multifinance sedikitnya membutuhkan permodalan minimal Rp 100 miliar. Meski diakui, perusahaan dengan kondisi kuat setidaknya harus memiliki modal antara Rp 500 miliar sampai sekian triliun.


"Saat ini modal baru Rp 100 miliar, yang syariah masih ada yang Rp 40 miliar, itu seperti perusahaan pembiayaan untuk motor bekas yang didesa-desa," tambahnya.