Formulir Tax Amnesty Disarankan Cetak Sendiri



( 2016-07-20 11:31:24 )

Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dimulai sejak Senin lalu (18/7/2016). dikarenakan baru dimulai, berbagai macam persiapan di Kantor-kantor Pelayanan Pajak pun masih terlihat belum optimal.
Pada pagi ini, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi ini, masih belum tersedia formulir pendaftaran untuk mengikuti program tax amnesty.
"Sebab baru kemarin (baru dimulai) jadi untuk formulir pendaftaran tax amnesty di kita masih belum ada. Namun masyarakat bisa download di ortax.org," ujar petugas help desk tax amnesty di KPP tersebut, Rabu (20/7/2016).
Pada arsip yang di-download nantinya, masyarakat akan mendapatkan beberapa dokumen sekaligus dari mulai formulir pendaftaran ikut program tax amnesty, draft surat pernyataan kesediaan mengikuti program tax amnesty hingga daftar dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan pengampunan pajak.
"Formulir serta semua persyaratan kelengkapan yang telah diisi dan dilengkapi langsung dibawa ke Help Desk di KPP terdekat," ujar dia.
Selanjutnya dokumen permohonan yang masuk akan diperiksa dan diteliti oleh petugas di kantor pajak. Lalu pemohon akan mendapat surat keterangan dari KPP bahwa dokumennya telah diterima.
"Proses penelitian dilakukan selama 10 hari kerja dari keluarnya surat keterangan. Nanti keputusan berapa harta yang bisa mendapat amnesty akan diberitahukan langsung ke alamat wajib pajak pemohon tax amnesty," pungkas dia.