Cara Memasukkan Dana Repatriasi ke Sektor Riil



( 2016-07-26 11:09:21 )

Selain pada pasar keuangan, dana repatriasi tax amnesty juga dapat dialirkan ke sektor riil prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, ada 2 cara penyaluran dana repatriasi ke sektor riil.
Pertama, investasi langsung pada sektor riil, contohnya membangun pabrik. Kalau wajib pajak memilih cara ini maka bisa memanfaatkan fasilitas layanan perizinan investasi yang disediakan BKPM, misalnya layanan investasi 3.
Kedua, dana repatriasi diinvestasikan ke perusahaan yang telah berdiri. Dalam proses ini ada perubahan struktur modal di perusahaan, dan hal itu harus dilaporkan secara online dalam kurun waktu 5 hari.
"Contohnya, misalnya saya ingin investasi di sektor sepatu.Lalu, saya memasukkan dananya ke Indonesia. Ini yang kita tampung, apakah dia mau menambahkan pabrik atau hanya menambahkan modal di dalam perusahaan yang telah berdiri," ujar Franky di kantor BKPM, Selasa (26/7/2016).
Franky melanjutkan, sebelum melakukan investasi di sektor riil, wajib pajak menyerahkan surat pernyataan ikut tax amnesty serta melunasi uang tebusan. Jika diikuti dengan repatriasi dana, maka harus masuk dalam 3 bulan sesuai periode tax amnesty.
"Dalam waktu 3 bulan tersebut dia (wajib pajak) memutuskan akan investasi di mana. Kalau misalnya mereka memutuskan akan masuk investasi apa, kami siap membantu di situ," ujar Franky.