Wapres Jusuf Kalla: UUD 1945 Adalah Konstitusi Tertinggi



( 2016-08-19 03:36:41 )

Bapak Jusuf Kalla yang merupakan Wakil Presiden RI menekankan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau UUD NKRI tahun 1945 adalah Konstitusi teratas dan tertinggi. Karena UUD 1945 mampu memenuhi segala keperluan kehidupan bangsa Indonesia yang sangat dinamis. Hal ini terbukti, sampai saat ini kehadirannya tidak dapat tergantikan oleh aturan-aturan yang lain.

Pernyataan tersebut disampaikannya ketika memberikan pidato pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/08). Kalla mengutarakan UUD 1945 telah melewati perjalanan panjang. Sejak disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 sempat diganti dengan UU RIS, sebelum akhirnya diganti dengan UUD sementara. Baru setelah itu melalui Dekrit Presiden kembali lagi ke UUD 1945.

Kembalinya UUD 1945 menjadi konstitusi tertinggi, kata Kalla, menjadi bukti bahwa UUD ini merupakan konstitusi yang paling sinkron untuk Indonesia. Hal ini juga menjadi bukti bahwa peraturan lain yang sempat menggantikan UUD tidak mampu bertahan lama, hingga akhirnya kembali lagi ke UUD 1945.

“Para pendiri bangsa kita bukan hanya perintis kemerdekaan saja. Tetapi, mereka adalah orang-orang yang memiliki pengalaman dan pemikiran matang terkait sistem ketatanegaraan. Karena itu tidak salah jika konstitusi yang dihasilkannya pun adalah konstituti yang sangat dinamis seperti bangsa Indonesia yang juga sangat dinamis,” ucap Kalla disela-sela pidatonya. Oleh sebab itu, menurut Kalla, sangatlah tepat jika pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari konstitusi. Selain untuk menghargai jasa para pahlawan, bangsa Indonesia juga dapat berterimakasih kepada para pahlawan.

Walau demikian, sambungnya, UUD 1945 bukan sesuatu yang tidak dapat diubah. Bahkan untuk menyesuaikan dengan kekinian, perubahan terhadap UUD merupakan keniscayaan. Selain itu, perubahan terhadap UUD adalah amanat dari pasal yang terdapat dalam UUD sendiri, yaitu pasal tentang terubahan UUD 1945. “Karena itu kalau sekarang muncul wacana soal amandeman UUD dan kembalinya Haluan Negara, itu sesuatu yang wajar dan biasa saja, sebagai salah satu prakarsa untuk membuat konstitusi kita sesuai dengan zamannya,” kata Politisi senior Partai Golkar itu mengakhiri.