Pemerintah Akan Tarik Utang Lebih Awal Sebesar Rp 50 Triliun



( 2016-08-19 11:54:08 )

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) berniat akan menarik utang lebih awal (prefunding) sebesar Rp 50 triliun. Langkah tersebut bertujuan untuk membiayai belanja pada awal 2017.
Direktur Jenderal PPR, Robert Pakpahan setelah Launching Sukuk Tahunan Seri ST-001, mengungkapkan, pemerintah sulit untuk menyatukan penerimaan pajak di dua pekan pertama bulan Januari 2017, oleh karena itu pemerintah perlu mempersiapkan utang lebih awal. Perhitungannya sekitar Rp 50 triliun melalui penerbitan surat utang.
"Penarikan utang lebih awal (Prefunding) diperkirakan sekitar Rp 50 triliun sebab penerimaan pajak di bulan Januari 2017 baru akan masuk pada tanggal 10-an. Jadi kita harus menyiapkan uang," ujar Robert ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Lebih lanjut Robert menerangkan, bahwa penerbitan utang rencananya akan dilakukan pada akhir-akhir minggu kedua bulan Desember tahun ini agar pemerintah bisa membiayai belanja di tahun 2017.
Pemerintah, lanjutnya, akan memantau perkembangan pasar keuangan global untuk menetapkan penerbitan surat utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing (valas).
"Kelihatannya kita akan lakukan prefunding, terkecuali jika Saldo Anggaran Lebih (SAL) cukup oleh karenanya bisa digunakan untuk menjembatani belanja pada awal tahun," terang Robert.
Di samping itu, defisit anggaran di APBN Perubahan 2016 diprediksi meningkat menjadi 2,50 persen dari target 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut disebabkan karena potensi kekurangan (shortfall) penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun di tahun ini.
"Potensi membesarnya defisit dari 2,35 persen menjadi 2,50 persen menyebabkan kita harus menambah penerbitan surat utang sebesar Rp 17 triliun," tutur Robert.
Robert menyebutkan, dengan penambahan Rp 17 triliun tersebut, maka penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross tahun ini menjadi Rp 628 triliun.