Menteri Keuangan Anggap Tax Amnesty Lemah



( 2016-08-26 02:32:18 )

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengeluhkan kecilnya aliran dana yang masuk dari dana yang parkir di luar negeri (repratiasi) melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu dikatakan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membicarakan masalah perkembangan program tax amnesty. “Dari luar negeri (dana repatriasi) masih sangat terbatas. Dari sisi hasilnya masih sangat kecil,” katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (25/08).

Sri Mulyani menguraikan, kenyataan itu sangat terlihat di negara yang mengendapkan dana terbesar dari orang-orang Indonesia, yaitu Singapura. Di sana, justru lebih banyak dana yang dideklarasikan, ketimbang direpatriasi ke Indonesia. “Alasan mereka (pengemplang pajak di Singapura) karena hartanya tidak bergerak, sehingga susah untuk repatriasi. Maka kalau begitu, mereka akan kena tarif yang lebih mahal. Karena itu mereka memilih untuk tidak repatriasi,” ucap Sri Mulyani.

Rincinya, sampai 24 Agustus 2016 tercantum dana dari Singapura lebih banyak didominasi oleh dana deklarasi, bukan repatriasi. “Dana deklarasi luar negeri dari Singapura mencapai Rp5,90‎ triliun, sedangkan repatriasinya Rp1,24 triliun,” beber dia. Selain Singapura, ternyata ada enam negara lain yang menyumbang 96 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi senilai ‎Rp9 triliun. Kata Sri Mulyani, Singapura menyumbang 79 persen, di mana 13,8 persen di antaranya adalah repatriasi. Disusul Australia mencapai Rp 756,01 miliar dana deklarasi dan repatriasi hanya Rp16,12 miliar.

Kemudian Hong Kong untuk repatriasi hanya Rp71,33 miliar sedangkan deklarasi Rp204,70 miliar. Inggris sebanyak Rp140,40 miliar untuk repatriasi dan deklarasi Rp14,35 miliar. Lalu China untuk deklarasi Rp 121,06 miliar. Untuk berikutnya, Amerika Serikat terdapat repatriasi Rp7,92 miliar dan deklarasi Rp 108,25 miliar. Dan Malaysia hanya terdapat deklarasi Rp 115,08 miliar. “Dana tebusan hingga kemarin mencapai Rp 1,18 triliun dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 11.203,” kata Menkeu menyudahi.