Mendagri Tidak Setuju Jika Pelaksanaan Pilkada Diundur



( 2016-08-30 03:13:16 )

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri tidak setuju jika penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 diundur. Karena pengunduran penyelenggaraan Pilkada Serentak akan mengganggu tahapan pilkada selanjutnya.

Tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2017 lebih dulu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017. Selain mengganggu tahapan Pilkada, ia mengatakan pengunduran akan mengubah angka keramat. “Kalau diundur satu hari akan mengganggu tahapan Pilkada berikutnya. Bukan angka keramat, hari Rabu itu yang di tengah-tengah, kalau Jumat sudah lari semua,” jelas Tjahjo di Jakarta, Senin (29/08).

Disampaikan, KPU tentu sudah mempertimbangkan dengan baik penentuan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2017. Bagi Kemendagri, baik KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan tetap mengacu pada aturan diatasnya. Maka dari itu, Tjahjo menjelaskan akan mendukung setiap kebijakan KPU-Bawaslu sepanjang tidak melanggar Undang-Undang. “PKPU enggak ada masalah. Hanya DPR kan minta tertib administrasinya, sebelum diputuskan KPU dikonsultasikan ke mereka,” terangnya.

Sebelumnya, pegiat pemilu dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengkritisi tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang tak kunjung selesai pembahasannya di DPR RI. Padahal tahapan Pilkada ini akan dipakai pada September yang mulai memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.

Tahapan pelaksanaan dimaksud menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU No 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan dan PKPU No 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat. “Jika merujuk Pasal 9 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkada soal kewajiban konsultasi KPU dalam menetapkan PKPU dengan DPR, maka 3 PKPU di atas bisa dinyatakan belum dapat berlaku,” terang Ray, Senin (29/08).

Lingkar Madani mendesak Komisi II DPR RI segera menetapkan PKPU pelaksanaan pilkada 2017, khususnya PKPU No 4, 5 dan 6 Tahun 2016 dan tidak menyandera pelaksanaan pilkada dengan tidak segera membahasnya. “Hal ini sangat rawan, karena berpotensi akan ada gugatan soal keabsahan pelaksanaan pilkada tanpa aturan yang final dan jelas,” kata Ray.