Kabar Terkait Mundurnya Hillary Clinton dari Calon presiden AS



( 2016-09-13 10:17:42 )

Hillary Clinton hampir pingsan saat perayaan 15 tahun teror 9/11 hari Minggu lalu. Insiden itu memunculkan sedikit kekhawatiran pada kubu Demokrat.

Teori konspirasi terkait kesehatan Hillary pun muncul. Hal tersebut bakal jadi sasaran empuk target serang kubu lawan, Partai Republik. Pun, segera mencuatkan pertanyaan, 'apa yang akan terjadi kalau Nyonya Clinton tak sanggup melanjutkan pertarungan kursi Gedung Putih?'

Tetapi, untuk lebih jelasnya, tim kampanye Hillary sama sekali tidak menyinggung kemungkinan tersebut. Demikian pula dengan insiden pada hari Minggu, tak lain tak bukan karena panas dan dehidrasi yang memicu tubuh Hillary (yang sudah didiagnosis merupakan penyakit pneumonia sebelumnya) kelelahan. Demikian dilansir Fortune, Selasa (13/9/2016).

Sehubungan dengan insiden pada hari Minggu, tim kampanye Hillary justru tetap berbesar hati mengeluarkan laporan secara rinci tentang kesehatannya.

"Semua laporan tersebut tak ada yang disembunyikan. Diagnosis Pneumonia yang pernah ia derita juga dibeberkan," ujar juru bicara Hillary, Brian Fallon.

Namun, satu-satunya orang yang dapat meminta Hillary untuk mundur dari 'pertandingan' merebut kursi presiden adalah Hillary sendiri. Sejauh ini, tak ada saran apapun serta tanda-tanda yang menunjukkan ia akan turun.

Akan tetapi, ada desas-desus dari petinggi Demokrat telah mengadakan pertemuan untuk mempertimbangkan pengganti Hillary.

Jika memang Hillary memutuskan untuk mundur, akan ada kemungkinan Joe Biden dan Barnie Sanders yang akan mengisi 'kekosongan' itu.

Menurut peraturan Partai Demokrat, komite nasional bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan tersebut. Pejabat partai rencananya akan menyelenggarakan voting siapa yang nantinya pantas naik panggung. Pemenangnya adalah suara mayoritas.

Tidak ada penilaian yang spesial kalau kursi nominasi otomatis diberikan kepada Tim Kaine - calon wapres, maupun Bernie Sanders. Dan, jika mungkin, ada pengganti capres, Kaine bagaimanapun akan tetap menjadi cawapres.

Namun begitu, andai kandidat tersebut wafat saat di antara perhitungan suara mencapai mayoritas dan pelantikan presiden AS, maka sesuai dengan Konstitusi Pasal 20 Amandemen AS wakil presidenlah yang nantinya berhak menggantikannya.