OJK Panggil 4 Bank Singapura Terkait Pelaporan Peserta Tax amnesty



( 2016-09-21 10:46:44 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS Bank berkenaan dengan informasi yang mengabarkan bahwa perbankan negeri singa itu melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi dana dalam rangka program pengampunan pajak.

Pertemuan OJK dengan bank-bank yang terafiliasi dengan Singapura tersebut dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. "OJK memang sengaja memanggil secara khusus perbankan yang terafiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi kalau bank induk mereka di Singapura melaporkan WNI yang merepatriasi asetnya," tuturnya, Rabu (21/9).

Pertemuan tersebut bermula saat beredar informasi yang menyebutkan kalau bank di Singapura melaporkan WNI ke unit kejahatan keuangan Kepolisian Singapura yang merepatriasi asetnya sebagai transaksi yang mencurigakan.

Dari hasil pertemuan itu, Irwan mengatakan, tiga bank-bank yang berbasis di Singapura tersebut memang mengakui telah melakukan laporan. Laporan itu dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), yaitu lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Singapura, sehingga WNI dapat terus melakukan transaksi. Bahkan, bank-bank Singapura tersebut mengklaim mendukung program pengampunan pajak yang tengah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, melakukan asistensi, serta sosialisasi.

"Saya menegaskan, OJK sangat menaruh perhatian penuh pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh, serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura," jelas Irwan.

Sebelumnya Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sudah menjelaskan sikap pemerintahannya agar tidak menghambat berjalannya program tax amnesty yang digalang pemerintah Indonesia. Untuk menegaskan sikap pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku, menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam.

Sri Mulyani mengutarakan, Singapura merupakan tempat parkir terbesar penyimpanan aset WNI di luar negeri. Kepada mantan Direktur Bank Dunia itu, pemerintah Singapura mengklaim bahwa pihaknya meminta empat bank yang terafiliasi dengan Singapura untuk memfasilitasi WNI yang hendak mengikuti program tax amnesty.

Dari keterangan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program tax amnesty dari Singapura telah mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi.