Tarif Tax Amnesty untuk UMKM Tidak Naik Sampai Maret 2017



( 2016-09-27 08:57:25 )

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menganjurkan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) supaya tidak tergesa-gesa ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode I ini. Sebab waktu UMKM untuk ikut tax amnesty masih panjang sampai 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan flat.

‎Sri Mulyani menuturkan, dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen flat hingga akhir periode III (1-31 Maret 2017). Dan untuk yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif 2 persen.

"Kami mohon UMKM tidak perlu sampai berjubel ikut tax amnesty di bulan September karena takut ‎atau khawatir tarif tebusan bakal naik di periode II. Sebab untuk UMKM, tarif tebusannya tetap sama sampai dengan 31 Maret 2017," terangnya di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Sri Mulyani berharap kepada para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty selepas di periode I, yaitu pada bulan Oktober sampai akhir Maret 2017.

‎"Agar tidak berjubel, tunggu aja untuk ikut tax amnesty di bulan Oktober atau November. Tarif tidak akan naik kok," jelasnya.

Dari keterangan data statistik amnesti pajak di laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9/2016), total pengungkapan harta dan repatriasi terhitung pada pukul 09.30 WIB telah mencapai hampir menembus angka Rp 2.000 triliun atau tepatnya di angka Rp 1.951 triliun.

Dari total deklarasi dan repatriasi itu, sebanyak Rp 1.323 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri. Sedangkan Rp 528 triliun merupakan deklarasi harta yang berada di luar negeri. Untuk repatriasi, nilainya tercatat Rp 98,9 triliun.

Dan untuk uang tebusan yang sudah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini sudah mencapai Rp 46,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat lebih dari Rp 4 triliun kemarin pagi.