Ulama Wajib Menjadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Sebagai Pedoman Umat Islam Dalam Memilih



( 2016-10-12 08:31:46 )

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutarakan sikap atas pernyataan dari Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kabupaten Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu.

Pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51 yang dipakai ulama untuk membohongi pemilih dalam Pilkada adalah bentuk penodaan agama. MUI juga menegaskan ulama wajib menjelaskan surat Al Maidah ayat 51 sebagai panduan umat dalam memilih pemimpin dalam pilkada. "Hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap quran bila menyebut kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan," kata Maruf Amin selaku Ketua MUI dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Selasa kemarin (11/10).

MUI menekankan setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Alquran surat al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin. "Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib," tegas Maruf.

Terakhir, bahwa menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan sebanyak lima rekomendasi atas kajian yang sudah dilakukan, yakni yang Pertama, Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua, Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut. Ketiga, Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kelima, Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Seperti diketahui sebelumnya, pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 yang beredar di video youtube membuat geger masyarakat. Berikut isi pernyataan Ahok tersebut. "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya."