KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus e-KTP



( 2016-10-14 03:27:16 )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terkait pemanggilan yang dilakukan kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merupakan rangkaian pendalaman kasus e-KTP.

"Penyidik memanggil seorang saksi pasti sudah memiliki petunjuk awal, dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang relevan dengan kasus yang sedang disidik olehnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, pada hari Kamis (13.10.2016).

Kasus yang sudah cukup lama bergulir ini, baru kembali dilanjutkan. Pada Rabu 12 Oktober 2016, Gamawan pun memenuhi panggilan KPK. Mengenai alasan KPK yang baru memanggil Gamawan, Yuyuk menjelaskan bahwa KPK selama ini masih menganalisa bukti pemeriksaan saksi lainnya.

"Mengenai pemeriksaan baru sekarang karena penyidik masih melakukan analisa terhadap dokumen dan barang bukti juga pemeriksaan saksi yang lain," jelasnya.

Kemarin, Gamawan hadir untuk dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menyinggung peran Gamawan terkait pengadaan e-KTP. Menurut Nazaruddin, ada uang yang mengalir ke Gamawan.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka," kata Nazaruddin usia diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa 27 September 2016 lalu.