Dalam 26 Hari Penerimaan Tax Amnesty Negara Capai Rp 627 M



( 2016-10-27 10:42:36 )

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membukukan, realisasi penerimaan pada periode II tax amnesty dari 1-26 Oktober 2016 sebesar 627,06 miliar. Rinciannya, jumlah uang tebusan dari hasil SSP atau Surat Setoran Pajak, berjumlah Rp 584,47 miliar, serta pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 42,62 miliar.

Untuk deklarasi atau laporan harta dari hasil SPH atau Surat Pernyataan Harta sebesar Rp 71,5 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 66,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp 4,8 triliun, dan repatriasi Rp 0,4 triliun.

"Disisi lain berdasarkan keterangan SPH yang diterima Ditjen Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM mendominasi deklarasi tax amnesty dengan jumlah 19.996 SPH. Diikuti WP orang pribadi non UMKM 4.747 SPH," jelas data Ditjen Pajak, Kamis (27/10/2016).

Lalu, WP badan UMKM 4.439 SPH dan WP badan non UMKM 2.331 SPH. Disamping itu, Ditjen Pajak juga mencatat uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sejak periode II dimulai hingga 26 Oktober 2016 sebesar Rp 716,3 miliar.

Penjelasannya, WP orang pribadi UMKM Rp 431,90 miliar, WP orang pribadi non UMKM Rp 216,41 miliar. Kemudian, WP badan non UMKM Rp 46,72 miliar dan WP badan UMKM 21,30 miliar.