Perjalanan Tragedi Antasari Azhar



( 2016-11-10 06:14:07 )

Bertahun-tahun mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terkurung di balik jeruji hotel prodeo Lapas Tangerang, Banten. Kini Ia dapat kembali menghirup udara bebas, walau masih dengan syarat.

Bertepatan dengan hari pahlawan, hari Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 10.10 WIB, pria 63 tahun tersebut bisa kembali menghirup udara segar. Kerabat, kolega dan masyarakat anti korupsi menanti keluarnya Antasari dari penjara, meski masih dalam status bebas bersyarat.

Seperti apa perjalanan Antasari dari awal mula kasus dugaan pembunuhan sampai akhirnya dibebaskan secara bersyarat ? Berikut lika-likunya:

14 Maret 2009 Direktur Utama PRB, Nasrudin Zulkarnain ditembak di dalam mobilnya oleh dua orang yang menaiki sepeda motor. Diketahui pelaku yang bernama Heri Santosa dan Daniel yang melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban dari arah sebelah kiri kendaraan BMW B 191 E warna silver di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang Sabtu, 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat usai korban selesai bermain golf.

Setelah kejadian itu, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada kemudian dirujuk ke RSCM. Namun nyawanya tak tertolong.

4 Mei 2009 Usai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat oleh polisi, akhirnya Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Ketua KPK yang telah dinonaktifkan tersbut dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam.

11 Februari 2010 Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari. Antasari diyakini menjadi otak dari pembunuhan Nasrudin. Namun benarkah? Antasari membantah.

17 Juni 2010 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan banding yang diajukan Antasari.

21 September 2010 Kasasi Antasari ditolak oleh MA.

6 September 2011 Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari digelar.

13 Februari 2012 MA menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari. MA meyakini bahwa Antasari membunuh Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari bercerita kepada Sigit Haryo Wibisono lalu kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah dalam semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu dari hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Adalah Hakim agung Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat masalah kasusnya dengan Sigit Haryo. Namun tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

9 Mei 2015 Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Pihak dari mantan Ketua KPK tersebut berharap Presiden menghapuskan hukuman pidana yang menjeratnya.

30 Oktober 2016 Antasari telah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

6 November 2016 MA menyelesaikan berkas administrasi kasus Antasari ke meja Presiden Jokowi.

10 November 2016 Antasari akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman bertahun-tahun. Suasana haru terasa di LP Tangerang.