Dari KPK, Ada Kelompok Lain Yang Menikmati Korupsi Dari E-KTP



( 2016-11-16 05:03:22 )

Laode M Syarif selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan bahwa ada kelompok lain yang menikmati aliran dana selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. “Pertama bahwa memang terdapat fakta ada Rp 2,3 triliun apakah itu dibagi hanya ke tersangka itu, saya jawab tidak,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Akan tetapi, ia belum bisa menjawab terkait siapa-siapa yang juga menikmati alairan dana tersebut. “Siapa saja? Itu belum bisa saya jawab karena nanti ada waktunya, (kami) tidak boleh mendahului. Tetapi kalau hanya dinikmati dua orang kalau kami jawab iya, kami diketawain,” tuturnya. KPK pun, katanya, masih akan memanggil pihak-pihak yang dianggap penyidik mengetahui proses dari awal sampai eksekusi dari penerapan e-KTP tersebut untuk dimintai keterangan. “Kasus ini memang agak melelahkan karena lama dan masih diperlukan waktu. Saya pastikan kasus e-KTP tidak bisa selesai tahun ini,” kata Laode.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga menggunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto, serta mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang memperlihatkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik, antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S. Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI. PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman.

Sebelum proyek E-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP sampai Rp 2 triliun akibat penggelembungan harga dari total nilai anggaran proyek sebanyak Rp 6 triliun.