Pansus Akan Bentuk Diskusi RUU Pemilu Secara Cluster Dalam Waktu 6 Bulan



( 2016-11-25 05:11:02 )

Ketua Panitia Khusus (Pansus) merevisi undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan bahwa Pansus sudah setuju untuk melakukan pembahasan RUU dilakukan secara cluster. “Pansus sendiri sudah sepakat pembahasan dilakukan dengan sistim cluster atau pengelompokan berdasarkan isu isu yang dianggap krusial,” kata Lukman, di Jakarta pada Kamis (25/11).

Menurutnya, pembahasan isu krusial dengan sistem cluster akan dilakukan pada tingkat pleno Pansus, sedangkan terkait pembahasan secara detail daftar inventarisir masalah (DIM) dari setiap fraksi akan dibahas dalam tim kecil. “Pembahasan isu-isu krusial dengan sistem cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno Pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu Panja, tim perumus dan tim sinkronisasi,” papar wakil ketua komisi II DPR RI itu.

Untuk selanjutnya, Lukman menandaskan bahwa setidaknya Pansus memilki waktu 6 bulan dalam melakukan pembahasan RUU Pemilu yang direncanakan akan selesai pada April 2017. Dengan waktu kurang lebih enam bulan itu, Pansus akan mengisi dengan sejumlah rangkaian kegiatan. “Pertama, Pansus akan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan. Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistim peradilan pemilu yang ideal,” papar dia.

Ketiga, kata Lukman lagi, Pansus akan melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya. “Keempat, melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti : pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan,” papar politikus PKB itu.

“Kelima, pada akhirnya tentu Pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan kementerian hukum dan ham yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI,” tandasnya.