OJK Naikkan Premi Asuransi Otomotif dan Properti Tahun Depan



( 2016-11-30 07:31:55 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kalau tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda akan mengalami kenaikan. Kenaikan itu akan tertuang dalam revisi tarif premi kedua lini usaha asuransi kerugian lewat beleid anyar OJK yang diterapkan mulai Januari 2017 mendatang.

"Sedang saya matangkan lagi, mudah-mudahan paling lama bulan Desember sudah keluar. Karena kan mesti diberlakukan mulai Januari 2017," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Selasa (29/11).

Menurut Firdaus, revisi tarif premi seharusnya dilakukan demi menyesuaikan inflasi setiap tahunnya. Berdasarkan data statistik premi dan klaim asuransi kendaraan bermotor dan harta benda dua tahun terakhir, ia memandang, tarif premi yang berlaku saat ini tidak tepat lagi dalam merefleksikan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.

"Jadi, memang mesti direvisi sebab sudah dua tahun. Intinya, ada kenaikan-lah ya," ujarnya.

Namun demikian, Firdaus menerangkan, tidak semua tarif premi akan naik. Pengaturan kembali tarif premi kendaraan bermotor juga akan mempertimbangkan wilayah, jenis kendaraan, tahun produksi, hingga harga kendaraan. Dengan kata lain, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi pun tidak seragam.

"Memang berbeda-beda. Ada statistik yang menampilkan preminya harus turun, namun ada juga yang menunjukkan preminya harus naik," terangnya.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, tarif premi baru akan mendongkrak harga asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan sekitar 50 persen untuk risiko total loss only, dan 100 persen untuk risiko komprehensif.

Sementara, untuk skema lainnya, premi jenis kendaraan tertentu akan turun sebesar 15 persen untuk risiko total loss only dan 25 persen untuk risiko komprehensif.

Selain premi, OJK juga merevisi tarif hitung-hitungan komisi antara agen dengan dealer kendaraan bermotor. Revisi itu diharapkan dapat membuat persaingan dalam bisnis asuransi umum menjadi lebih sehat. "Iya itu kami atur berapa komisi maksimal agen kepada dealer," terangnya.

OJK sendiri sudah dua kali merevisi tarif premi. Pada tahun 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.