DPR Apresiasi Keputusan MK Terkait Penolakan Gugatan Tax Amnesty



( 2016-12-15 09:02:55 )

Komisi XI DPR RI memberi apresiasi terhadap ‎keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan gugatan uji materi (judicial review) Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).‎ Penolakan ini dinilai sebagai langkah terbaik ditengah upaya pemerintah mendongkrak penerimaan negara melalui pembenahan pada sektor perpajakan.

"Saya sebagai salah satu anggota panitia kerja RUU Tax Amnesti (Pengampunan Pajak) sangat mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan UU Tax Amnesty," tutur Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Pada awal pembahasan UU Pengampunan Pajak, sambung Donny, dirinya sudah mengingatkan agar UU tersebut sudah diperhitungkan segalanya, termasuk mengkaji semua substansi yang ada dalam RUU tersebut terhadap UUD 1945.

Sementara ketika pembahasan, dirinya juga mengingatkan agar RUU Pengampunan Pajak ini kredibel dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebab RUU ini rawan gugatan.

"Walaupun pembahasan berlangsung secara maraton dan sudah disahkan pada rapat paripurna, UU Pengampunan Pajak ini sesuai dan selaras dengan aturan, dan perundang-undangan di atasnya yaitu UUD 1945," ujar dia.

Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan ‎menolak gugatan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty). Hal ini diputuskan Ketua MK, Arief Hidayat beserta 8 hakim MK lainnya pada Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU Tax Amnesty terhadap Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Keputusan tersebut diketok MK usai pengucapan putusan sidang 4 perkara pengujian UU Tax Amnesty yang semua hasilnya tidak dapat menerima gugatan pemohon alias menolak. "‎Seluruh gugatan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief membacakan kesimpulan putusan.