Pilkada DKI, Partai Politik Kian Objektif Dalam Mengusung Pasangan Calon



( 2016-12-28 08:18:53 )

Masykurudin Hafidz selaku Koordinator nasional lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menerangkan partai politik kian rasional dalam mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2017.

“Partai politik kita semakin rasional dalam mengusung pasangan calon, di mana pertimbangan dalam mengusung pasangan calon kepala daerah adalah yang kemungkinan kemenangannya tinggi,” kata Masykurudin dalam acara Diskusi Akhir Tahun yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta pada Rabu (28/12/2016).

Menurut Masykurudin, persoalan kaderisasi, kepiawaian pasangan calon memanfaatkan anggaran dan lain sebagainya belum menjadi pemikiran utama partai politik dalam menyikapi Pilkada serentak 2017. Partai lebih mementingkan pasangan calon yang diusung memiliki peluang kemenangan yang lebih tinggi.

Dia menyatakan kian rasionalnya partai dalam mengusung calon kepala daerah tercermin dari minimnya jumlah pasangan calon kepala daerah yang diusung total 12 partai politik di 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017. Dia pun menjelaskan, dalam Pilkada serentak 2017 hampir seluruh pimpinan partai politik mengeluarkan surat rekomendasi kepada perwakilan-perwakilannya di daerah untuk mengusung pasangan calon di 101 daerah.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun JPPR, dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017, pasangan calon yang ada hanya berjumlah 311 pasangan, di mana 67 pasangan di antaranya adalah calon perseorangan. “Artinya hanya 244 pasangan calon yang diusung partai politik. Jadi tidak nyambung antara surat rekomendasi yang dikeluarkan partai politik dengan jumlah pasangan calon,” kata dia.

Minimnya jumlah pasangan calon yang diusung 12 partai politik di 101 daerah juga menunjukkan banyaknya pasangan calon Pilkada serentak 2017 yang diusung oleh lebih dari satu partai politik. Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan secara umum jumlah pasangan calon di Pilkada serentak 2017 memang menurun drastis dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya.

Menurut Juri, rata-rata jumlah pasangan calon dalam Pilkada 2017 berjumlah dua hingga tiga pasangan calon. “Memang ada daerah yang jumlah pasangan calonnya empat, lima dan enam, tapi sebagian besar hanya dua-tiga pasangan saja, bahkan ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal,” kata Juri.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan JPPR, dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017, sebanyak tujuh wilayah akan menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan total pasangan calon sebanyak 24 pasangan.

Kemudian sebanyak 76 wilayah akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan total pasangan calon sebanyak 236 pasangan, serta 18 wilayah akan menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan total pasangan calon sebanyak 51 pasangan.