RI Akan Banyak Dapat Tuduhan Antidumping dari Uni Eropa



( 2017-01-09 08:52:53 )

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak ingin rencana Uni Eropa memberlakukan proteksi perdagangan (trade remedy) karena serbuan produk impor asal China dan negara-negara berkembang, memicu timbulnya masalah yang sama dengan yang pernah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS).

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengutarakan bahwa produk unggulan Indonesia yang sebenarnya telah dirugikan oleh aturan serupa yang lebih dahulu berlaku di AS, salah satunya adalah produk kertas.

Pradnyawati berpendapat, AS menganggap Pemerintah Indonesia memberikan subsidi melalui kebijakan kehutanan dan larangan ekspor kayu bulat (log) yang berkontribusi menekan harga kayu sebagai bahan baku kertas.

“Hal ini membuat otoritas AS menetapkan besaran dumping menggunakan harga kayu di negara lain sebagai pembanding yang notabene memiliki harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Pradnyawati, Senin (9/1).

Kalau Uni Eropa juga menetapkan hal yang serupa, lanjut Pradnyawati, maka tuduhan antidumping dan antisubsidi terhadap produk unggulan Indonesia akan semakin besar karena baik Uni Eropa maupun AS adalah pengguna aktif instrumen trade remedy.

“Proposal kebijakan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari seluruh stakeholder mengingat Uni Eropa adalah pasar yang strategis bagi produk ekspor Indonesia, seperti produk agro (kelapa sawit dan turunannya), produk perikanan, serta produk hasil kehutanan seperti pulp dan kertas,” papar Pradnyawati.

Sebelumnya Dody Edward, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengutarakan Parlemen Eropa dan European Council menyetujui proposal modernisasi kebijakan trade remedy itu pada 13 Desember 2016 usai diusulkan oleh Komisi Uni Eropa sejak 2013. Proposal tersebut dilatarbelakangi makin tingginya serbuan produk-produk murah yang berasal dari China, seperti produk baja.

Akibatnya industri domestik Uni Eropa kalah bersaing lalu gulung tikar. Uni Eropa secara khusus juga mengacu kepada Amerika Serikat (AS) yang sudah menerapkan praktik serupa dalam aturannya.

“Dengan kebijakan tersebut maka pemerintah Indonesia meyakini kalau Uni Eropa akan menghambat laju impor ke semua negara Uni Eropa Eropa melalui tindakan antidumping dan antisubsidi,” ujar Dody.