Kesabaran DItjen Pajak Menanti Komitmen Dana Repatriasi Rp 28,8 T



( 2017-01-11 06:50:03 )

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi dana repatriasi dari 21 Bank gateway, sampai 31 Desember 2016 berjumlah sebesar Rp112,2 triliun. Angka ini lebih rendah dari komitmen repatriasi berdasarkan data Surat Pernyataan Harta yang disampaikan oleh para Wajib Pajak (WP) sebesar Rp141 triliun atau masih ada kekurangan sebesar Rp28,8 triliun.

Dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (11/1), DJP menerangkan beberapa spekulasi penyebab selisih tersebut, sambil meminta klarifikasi pada masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya.

Diduga selisih tersebut terjadi akibat perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016. Pada periode pertama program tax amnesty, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 tahun 2016.

Kemudian, memasuki periode kedua, perubahan terjadi pada kebijakan lewat PMK 150 tahun 2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak.

"Konsekuensi dari PMK 150 adalah bahwa dana yang masuk pada periode itu tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway," tutur DJP, dikutip Rabu (11/1).

DJP juga menilai, rendahnya angka repatriasi itu terjadi akibat WP mengalami kesulitan dalam melakukan proses repatriasi.

Selain laporan dari Bank gateway, DJP juga akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan oleh WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28 tahun 2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017.