Darmin Optimis Relaksasi Ekspor Mampu Dongkrak Ekspor Nasional



( 2017-01-17 06:54:35 )

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin beleid pelonggaran ekspor mineral mampu mendongrak ekspor hasil tambang. Ujung-ujungnya, ekspor dagang secara keseluruhan di sepanjang tahun ini berpotensi meningkat.

"Batu bara itu masih naik turun harganya. Kadang naik, kadang turun lagi. Itu agak susah. Belum ada (perhitungan) secara keseluruhan minerba. Mungkin, naik tapi sedikit. tidak banyak. Setidaknya, ekonomi kita mesinnya sudah mulai bekerja lebih baik dibandingkan tahun lalu," tuturnya, Senin (16/1).

Ia memastikan, aturan baru soal ekspor mineral dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tersebut mampu memberikan kepastian terhadap pengaturan ketersediaan pasokan di dalam negeri, baik untuk industri dalam negeri maupun ekspor.

Hal ini tentunya menjadi sentimen positif bagi perdagangan mineral. "Kalau persoalan pengaturan di dalam negeri, kondisinya sudah bisa untuk mendorong hal ini berjalan lebih baik," tambah Darmin.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, relaksasi ekspor mineral tertentu dapat mendongkrak angka pertumbuhan ekspor pertambangan, terutama ekspor konsentrat tembaga yang menunjang ekspor barang tambang.

"Bisa jadi dampaknya positif. Namun ini perlu dicek dulu. Mungkin, tidak akan terlihat pada Februari mendatang, karena dampaknya tidak bisa dilihat hanya dalam waktu sebulan. Kami tidak dapat menduga-duga untuk saat ini, tetapi bisa jadi (ekspor) meningkat," tutur Kepala BPS Suhariyanto siang tadi.

Adapun dari keterangan data BPS tercatat, ekspor bijih tembaga meningkat sebesar 6,42 persen dari US$3,27 miliar menjadi sebesar US$3,48 miliar di sepanjang tahun lalu. Catatan ini juga menunjukkan bahwa ekspor bijih tembaga menyumbang sekitar 19,14 persen dari total ekspor pertambangan sebesar US$18,14 miliar.

Sebagai informasi, pada pekan lalu, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam aturan baru tersebut, Menteri ESDM merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa pemerintah memberi izin ekspor mineral tertentu kepada perusahaan yang berstatus IUP atau IUPK dan telah membangun pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang selanjutnya dikenakan tarif bea keluar ekspor yang telah ditentukan pemerintah.