DPR Dukung Kenaikan Objek Cukai untuk Genjot Penerimaan Negara



( 2017-01-20 09:14:41 )

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tentang langkah pemerintah untuk melakukan ekstensifkasi objek cukai baru di tahun ini. Hal tersebut ditujukan supaya cukai tak hanya bertumpu pada beberapa objek saja, terutama rokok.

Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan pihaknya sepakat dengan rencana pengenaan cukai plastik dan produk lain. Hal tersebut dapat mendorong penerimaan negara.

“Terkait ekstensifikasi, kami mensupport penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan dan diberlakukan. Kita berharap 2017 sudah bisa direalisasikan untuk segera menambah penerimaan negara dari sektor cukai,” tutur Wilgo, di Jakarta, ditulis Jumat (20/1/2016).

Sekarang ini, penerimaan cukai paling banyak dari rokok. Namun, penerimaan cukai rokok menurun karena produksinya menurun, hal tersebut merupakan dampak dari maraknya rokok ilegal. Wilgo juga mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Dari sisi penerimaan cukai dan turunnya volume rokok, ada sedikit banyak yang merupakan dampak dari naiknya cukai rokok selain dari maraknya rokok ilegal.

“Karena itu, DJBC mesti melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada perusahaan rokok ilegal ini. Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya rasa ini hal yang positif. Namun jika volume volume karena merebaknya rokok ilegal, ini hal yang merugikan negara. Tentunya para pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal mesti ditindak tegas,” pungkas Wilgo.

Sementara Anggota DPR Komisi XI Misbakhun mengemukakan hal senada. Pemerintah, lanjut Misbakhun, sudah saatnya mencari objek cukai lain.

“Mengenai ekstensifikasi cukai, memang sudah seharusnya Indonesia menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai mampu mengakomodir lebih penambahan objek tersebut,” jelas Misbakhun.

Ia berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya. DPR hanya tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menegaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 persen di tahun 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 persen dan hal ini dinilai sangat merugikan negara.

“Pemerintah harus memunculkan konsep cukai sebagai pencegahan namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan jumlah ini sangat besar. Sudah seharusnya industri rokok ini juga diperhatikan. Kalau tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara,” lanjut Misbakhun.