Kementerian PANRB Tekan K/L Untuk Segera Proses Pembubaran LNS



( 2017-01-23 06:01:57 )

Kementerian atau Lembaga (K/L) yang mendapat tugas untuk mengambil alih tugas, wewenang, aset, dan pegawai dari 9 Lembaga Non Struktural (LNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 116/2016, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016, diminta segera menindaklanjuti Perpres tersebut agar dapat segera menyesuaikan diri.

“Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,” kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta yang dirilis pada Minggu (22/01/2017).

Rini memperingatkan, pengalihan itu terutama kalau LNS yang dibubarkan itu memiliki aset, yang harus secepatnya diproses. Selain itu juga masalah kepegawaian, yang segera diintegrasikan ke kementerian tempat LNS itu digabungkan. “Kita berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini, dan ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal,” ujar Rini.

Diketahui salah atau LNS yang jumlah pegawainya cukup banyak adalah Dewan Kelautan Indonesia (DKI), karena itu Rini minta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera memproses pengalihan status pegawainya. Menurut Rini, pembubaran 9 LNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara. Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait, dan harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.

Dengan pembubaran ini maka ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan. “Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri PANRB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut,” jelas Rini.

Selain sembilan LNS yang dibubarkan, menurut Rini, masih ada dua LNS yang sudah diusulkan untuk digabungkan, namun Perpresnya belum ditandatangani Presiden. Rini melanjutkan, pihaknya juga terus melakukan pengkajian terhadap LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, antara lain dengan pengelompokan. Namun proses nya tentu tidak sesederhana pembubaran LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres.