Kepolisian RI Dan LPS Bekerja sama Tindak Pidana Perbankan



( 2015-12-08 10:37:52 )

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan tetap berusaha menyelesaikan bank gagal. Sebagai upaya mendukung ini, LPS merangkul kerjasama dengan aparat kepolisian untuk menangani perkara tindak pidana perbankan. Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan penyebab bank yang masuk kategori gagal antara lain karena penyimpangan dan penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun pemegang saham. Kemudian pencairan simpanan bukan dari nasabah penyimpan.


"Faktor itu menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank," kata dia. Oleh karena itu, LPS dan Bareskrim menjalankan sosialisasi kepada jajaran reskrim di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan kepolisian yang telah ditandatangani pada 11 Juni 2013. Dia menjelaskan, dalam nota kesepahaman tersebut mengatur penanganan tindak pidana yang berhubungan dengan penjaminan simpanan b‎erdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.


"Kerjasama ini berhubungan dengan dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," pangkas dia. Dia pun menjelaskan, dengan kerjasama tersebut LPS juga dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada kepolisian untuk penuntasannya. "Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati," ujar dia.