Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Asing Penuhi Izin Usaha



( 2017-02-14 09:07:13 )

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lewat Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng siap melakukan penekanan terhadap perusahaan perkebunan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kalimantan Tengah untuk segera melengkapi izin.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang menuturkan, sebanyak 47 perusahaan perkebunan masuk PMA yang berada di Kalimantan tengah, masih terdapat 18 perusahaan yang masih belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahkan masih terdapat empat perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi. Perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan Malaysia dan beroperasi di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, dan Seruyan.

Perusahaan tersebut telah beroperasi, sehingga pihaknya akan menekan perusahaan tersebut untuk segera melengkapi perizinannya, termasuk melakukan pelepasan kawasannya. "Kita ingin mendorong mereka untuk secepatnya melakukan penyelesaian pelepasannya (kawasan)," tutur dia, Senin (13/2/2017).

Sementara izin perusahaan tersebut dari Bupati, berdasarkan Perda No 8/2003, sehingga tidak perlu pelepasan. Namun demikian, keluarnya SK Menhut 529/2012, sehingga kawasan tersebut menjadi kawasan hutan, maka perlu pelepasan. Akan tetapi terhadap perusahaan yang belum memiliki IPPKH, IUP, dan izin lokasi tersebut menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan yaitu ingin mengetahui proses perizinan perusahaan tersebut, terutama di Kementerian Kehutanan.

Jadi perusahaan tersebut nantinya akan diberi tenggang waktu selama dua bulan untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada respons, maka akan diberi surat teguran kedua dan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing dua bulan. Dan kalau tidak direspons juga maka akan disampaikan ke Gubernur untuk diambil langkah tegas lebih lanjut.

Hal tersebut lantaran dengan perusahaan tersebut belum melengkapi perizinannya, maka ada kewajiban yang tidak mereka bayar, karena legalitasnya juga tidak ada.

Tetapi bagi perusahaan yang sudah memiliki IUP, Rawing melanjutkan, perusahaan tersebut tidak bisa diberhentikan sementara, karena secara aturan, kalau sudah mempunyai IUP maka sudah bisa operasional.

Ia juga menambahkan, dulu Perda No 8/2003 tidak perlu ada pelepasan, sehingga perusahaan tersebu mendapatkan IUP, begitu dapat IUP, mereka bisa melakukan aktivitas. Ketika keluar Permenhut Nomor 529/2012, kawasan tersebut menjadi kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan "Jadi ini persoalan tentang peraturan," tutur dia.