Tjahjo Kumolo Siap Membela Untuk Pertahankan Jabatan Gubernur Ahok



( 2017-02-22 03:51:48 )

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri tetap bersikeras pada keputusannya untuk tetap mempertahankan jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta, meski nanti dirinya akan berhadapan dengan gugatan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Enggak ada masalah. Saya siap jika dipanggil ke PTUN,” dalih Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/02/2017) kemarin.

Sebelumnya diberitakan bahwa jika status Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur menuai kontroversi di masyarakat lantaran status yang disandang Ahok, yakni terdakwa pada kasus penistaan agama dan disangka telah melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 156a KUHP ancaman pidananya paling lama 5 tahun kurungan.

Terkait dengan keputusan yang dikeluarkan, Tjahjo mengaku merasa yakin jika dirinya tidak bersalah. Apalagi kata dia sudah ada fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan tidak akan ikut berpendapat dan tidak ada protes dari Presiden Jokowi. “Saya tetap pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo tentang apa yang saya putuskan,” ujar Tjahjo.

Tentu saja keputusan Kemendagri itu kemudian memicu sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta meminta fatwa Mahkamah Agung. Tidak sekedar gugatan di PTUN, sejumlah fraksi di DPR pun menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI, mereka Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.