Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas



( 2017-04-11 03:42:20 )

Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia kerja. Hal itu disepakati dalam rapat Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri pada hari Senin, 10 April 2017.
Panitia Kerja RUU MD3 nantinya akan diketuai oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Revisi tersebut mencakup sejumlah perubahan. Di antaranya perubahan Pasal 15 dan 84 tentang Pimpinan MPR dan DPR. Pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.
Terkait dengan perubahan ini, terdapat pula ketentuan peralihan pada Pasal 427. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan MPR dan DPR yang saat ini menjabat, akan terus menjabat hingga masa akhir tugasnya. Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Badan Legislasi DPR. Wewenang Badan Legislasi nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Badan Legislasi atau anggotanya berdasarkan program prioritas. Revisi ini juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang.
Dinamika pada pembahasan revisi UU MD3 diprediksi akan berjalan tinggi. Tak menutup kemungkinan jika substansi pembahasan juga akan meluas, terutama pada pasal yang mengatur penambahan pimpinan MPR dan DPR.
Aditya Mufti Ariffin dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP), misalnya, dia menilai frasa "pemenang pemilu 2014" menimbulkan pertanyaan. Sebab, menurutnya, semua partai yang lolos ke parlemen adalah pemenang pada pemilu 2014. Jadi, frasa itu tak hanya untuk PDI Perjuangan yang meraup suara terbanyak.
"Kami butuh penjelasan 'untuk mengakomodir pemenang pemilu pada 2014', masuk parlemen adalah pemenang. Jadi, pemenang yang mana saja?" ujarnya.
Sementara itu, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebanggkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya setuju pembahasan RUU MD3 dilanjutkan ke tingkat panitia kerja. Hanya saja, jadwal pembahasannya harus bisa tentatif.
"Artinya bisa berkembang, dinamis, untuk menampung dinamika rapat. Apakah frase 'partai pemenang' selanjutnya akan dijadikan pasal tertulis atau kita bisa bahas selanjutnya," ujar dia.
Adapun Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui bahwa ada kemungkinan fraksi lain di luar PDI-P yang akan ikut meminta kursi pimpinan, baik di MPR maupun DPR. Setidaknya, partai lain yang juga membidik kursi tersebut adalah Gerindra dan PKB yang masuk ke dalam lima besar partai pemenang pemilu di tahun 2014 lalu.
Wacana ini telah bergulir sejak lama. Ada kemungkinan kuat bahwa dua partai tersebut akan memperjuangkan keinginannya pada rapat panitia kerja. Namun, tak menutup kemungkinan partai lainnya juga meminta jatah kursi pimpinan.
Menurut Yandri, hal ini artinya harus dibahas secara serius dari hati ke hati. Jangan sampai pembahasan perubahan yang kedua ini membuat suasana di DPR menjadi tidak kompak atau satu sama lain saling menyandera. Sehingga pembahasan ini berlarut larut, situasi agak gaduh, dan menjadi tidak baik.
Sedangkan Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pihaknya yang membuka peluang untuk mendiskusikan masalah tersebut. Ia berharap munculnya sebuah solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di DPR saat ini. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan kursi pimpinan DPR-MPR.
Adapun Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan telah melalui mekanisme yang berlaku hingga Surat Presiden (Surpres) RUU MD3 akhirnya dikeluarkan. Ia tak memungkiri adanya kemungkinan terjadinya perubahan substansi. Namun sedianya, pembahasan hanya dilakukan terhadap hal-hal yang telah disepakati.
Rieke menyatakan bahwa PDI-P menghormati mekanisme yang ada, sehingga bisa lanjutkan ke pembahasan tanpa menutup kemungkinan terjadinya perubahan. Tapi draf ini sudah ketok palu di paripurna. Sesuatu yang sudah disepakati di paripurna hanya bisa dicabut di paripurna juga.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut hadir dalam kesempatan tersebut tak memberi banyak catatan. Bahkan, pihak pemerintah menyetujui seluruh poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh DPR. Pemerintah menilai, semakin cepat pembahasan tersebut dirampungkan maka akan semakin baik ke depannya.