DPP Partai Golkar Terbitkan SP1 Untuk Yorrys



( 2017-05-03 02:43:23 )

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, memberikan surat peringatan tertulis pertama atau disingkat menjadi SP1 kepada Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, karena telah melanggar kesepakatan rapat harian DPP.
Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Partai Golkar Freddy Latumahina itu menyampaikan bahwa hari ini ia mendapat tugas dari DPP untuk menyampaikan surat peringatan kepada Yorrys. Itu merupakan surat peringatan pertama. Menurut Freddy, Pengurus Harian DPP Partai Golkar pada rapat tanggal 5 April 2017 lalu, membuat beberapa keputusan, yakni: pertama, pengurus dan kader Partai Golkar harus menjaga solidaritas partai; kedua, menjaga kekompakan dalam menghadapi pilkada serentak pada tahun 2018. Ketiga, jika ada pernyataan yang harus disampaikan, disampaikan dalam rapat harian DPP, kemudian memutuskan siapa juru bicaranya.
“Keputusan rapat pada tanggal 5 April itu kami patuhi sampai sekarang,” tuturnya.
Menurut Freddy, Yorrys yang dalam rapat harian tersebut mengingatkan para pengurus jika ada yang ingin disampaikan agar dibahas di internal pengurus, malah membuat pernyataan yang mengagetkan pada tanggal 28 April 2017. Pernyataan tersebut, terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Ternyata keputusan rapat itu tidak dipatuhinya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, DPP Partai Golkar memberikan peringatan tertulis pertama kepada Yorrys yang isinya agar yang bersangkutan bisa taat pada keputusan organisasi.
Ketika ditanya, bagaimana jika nantinya masih tidak patuh? Freddy mengatakan bahwa berdasarkan AD/ART partai, surat peringatan tertulis dapat diberikan sampai tiga kali. Jika sampai tiga kali tidak dipatuhinya maka Partai akan memberikan sanksi padanya.
Setelah diberikan surat peringatan tertulis pertama, Yorrys diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan baik secara langsung maupun secara tertulis.