Ada Wacana Penambahan Jumlah Pimpinan DPD di Revisi UU MD3



( 2017-05-05 03:49:43 )

DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Salah satu poin utama revisi terbatas tersebut adalah penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014.
Dalam proses pembahasannya, berkembang sejumlah usulan baru dan salah satunya adalah penambahan jumlah kursi pimpinan DPD. Wacana ini muncul karena adanya usulan penguatan lembaga DPD pada revisi UU MD3.
Salah satu Anggota Legislasi Yandri Susanto mengkonfirmasikan bahwa wacana tersebut adalah memang menambah pimpinan DPD dan kewenangan DPD. Akan tetapi, belum ada usulan tentang berapa jumlah penambahan pimpinan DPD. Saat ini, pimpinan DPD masih berjumlah tiga orang. Tujuan penambahan kursi Pimpinan DPD ini adalah untuk rekonsiliasi di internal DPD.
"Penambahan ini karena ada penguatan lembaga DPD, mungkin mereka juga perlu tambah pimpinan, rencana rekonsiliasi juga ada wacana itu," jelas Yandri
Setiap fraksi yang mengusulkan norma-norma baru di pembahasan revisi UU MD3 diminta untuk mengirimkan drafnya. Draf tersebut akan dikumpulkan pada awal masa persidangan mendatang, yang akan dimulai 18 Mei 2017 dan targetnya, pada akhir Mei 2017 revisi UU MD3 sudah selesai dibahas.
Sementara, soal penambahan kewenangan DPD adalah agar DPD dapat turut memantau pelaksanaan peraturan daerah. Terkait wacana penambahan Pimpinan DPD, mantan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku belum pernah dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Jika wacana itu disetujui, ia berharap pelaksanaannya tak menafikan putusan hukum.
"Kami belum pernah dikonfirmasi soal itu, kami ikuti saja. Saya tidak tahu apakah itu murni atau karena gelombang yang sama ada di DPR, yang jelas kami belum pernah dikonfirmasi," tutur Farouk.
Mantan Wakil Ketua DPD lainnya, GKR Hemas, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji jika wacana tersebut berlanjut. Salah satunya adalah asas keterwakilan. Saat ini, tiga pimpinan DPD mewakili tiga wilayah pemilihan, yakni wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Perlu dipikirkan keadilan aspek keterwakilan tersebut jika jumlah pimpinan DPD ditambah.
"Saya sih setuju saja kalau mau ditambah satu tapi nanti dari unsur mana yang akan ditempatkan dalam pimpinan itu?" kata Hemas.
Selain itu, ia juga menilai, penambahan jumlah pimpinan juga berarti ada penambahan fasilitas terhadap pejabat tersebut yang akan menambah beban keuangan negara lagi. Kalau hanya sekadar rekonsiliasi saja perlu dipikirkan juga dan dari pemahaman kami untuk penambahan ini perlu ada kesepakatan-kesepakatan yang perlu bagi masyarakatnya sendiri, bukan hanya memuaskan beberapa kelompok atau beberapa lembaga yang mana saja nantinya sebagai pemenuhan kebutuhan saja," tutur Hemas.