Mendagri: Tidak Ada Barter Pasal RUU Pemilu



( 2017-05-08 04:05:33 )

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi di DPR RI maupun pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu.
Tjahjo berpendapat pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi di DPR apalagi dengan Pemerintah RI. Tjahjo menekankan semua anggota Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah memiliki semangat membahas revisi UU Pemilu guna menyongsong Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan yang presidensil.
"Itu komitmennya sampai sekarang. Mengenai adanya kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam Pansus atau Panja ia sah dan wajar-wajar saja karena Pilleg dan Pilpres adalah rezim parpol, dan pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetap lah kompromi musyawarah mufakat. Namun kalau harus dilakukan dengan pengambilan keputusan suara terbanyak, maka ada mekanisme akhir di paripurna DPR di mana pemerintah dan Pansus menyepakati untuk tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik.
"Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam Pilleg dan Pilpres dalam menentukan siapa jadi presiden/wapres dan siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat untuk berhak mengusung Calon Presiden," ujar dia.