Dua Terdakwa Kasus E-KTP Sampaikan Pembelaan



( 2017-07-10 02:57:07 )

Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Irman dan Sugiharto, akan menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Senin 10 Juli 2017.
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP. Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, keduanya terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keduanya mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.