Penjelasan tentang Kedudukan Parpol Penggugat UU Pemilu



( 2017-07-25 02:21:05 )

Sejumlah partai politik telah menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang belum lama ini disahkan di rapat paripurna DPR. Partai-partai tersebut beranggapan bahwa aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 menjadi inkonstitusional.
Namun, perihal kedudukan hukum atau legal standing bagi partai politik dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab parpol yang memiliki kursi di DPR merupakan unsur legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, partai politik bisa saja mengajukan uji materi ke MK. Tapi partai tersebut seharusnya bukan partai yang anggota atau kadernya menduduki kursi parlemen.
Menurut Fajar, partai yang anggotanya merupakan anggota legislatif bisa dikatakan sebagai bagian dari pembuatan undang-undang. Sebelum undang-undang disahkan umumnya terjadi dinamika politik di DPR. Saat itulah, partai politik harusnya mengeluarkan argumentasi guna mempertahankan kepentingan.
Lain halnya dengan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen. Fajar menjelaskan bahwa partai tersebut dapat saja mengajukan uji materi. Partai tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat ketimbang partai yang ada di DPR. Apalagi, jika gugatan diajukan oleh partai baru.
Partai tersebut tidak terlibat dalam dinamika politik saat pembentukan undang-undang, melainkan menjadi pihak yang terkena dampak atas berlakunya undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa partainya siap melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Jumat dini hari lalu.
Namun, Fadli Zon menegaskan bahwa uji materi tidak diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra, sebagai salah satu unsur legislatif atau pembuat undang-undang. Fadli memahami ada kendala dalam kedudukan hukum.
Sedangkan partai yang sudah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu adalah Partai Bulan Bintang. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku mengajukan gugatan karena merasa dirugikan aturan presidential threshold dalam UU Pemilu.