Pelajari Dahulu Skema Fidusia Agar Kendaraan Kredit Anda Tidak Ditarik



( 2015-12-18 08:18:26 )

Pernahkah kendaraan anda yang sedang dalam pembiayaan kredit malah ditarik secara sepihak oleh debt collector yang mewakili perusahaan leasing. Pernah atau pun tidak, anda harus lebih pelajari status hukum kendaraan yang anda kredit melalui perusahaan leasing.


Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kendaraan yang berada dalam tahap kredit disebut fidusia. Menurut Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ia menyatakan banyaknya lembaga pembiayaan multi finance dan bank yang menyelenggarakan leasing dengan jaminan fidusia bagi obyek benda jaminan fidusia perlu menjadi perhatian para konsumen.


"Konsep dasar jaminan fidusia adalah diserahkannya kepemilikannya kepada multi finance sehingga para konsumen yang terikat dengan jaminan fidusia hanya sebagai peminjam pakai. Ini sering kurang disadari konsumen," ucapnya. Ia menjelaskan saat konsumen menunggak pembayaran beberapa kali, perusahaan multi finance biasanya akan memberikan teguran atau peringatan,dan seandainya peringatan tidak diindahkan, perusahaan multi finance akan memerintahkan debt collector untuk menyita kendaraan. Pada saat terjadinya proses penarikan di lokasi tertentu termasuk penyetopan di jalan sering terjadi perlawanan atau bantahan dari konsumen bahkan kadang menimbulkan perlawanan.


Ia mengingatkan untuk antisipasi dan menekan dampak negatif yang lebih buruk maka harus sesuai regulasi diatur dalam eksekusi dengan jaminan fidusia. Aturannya yaitu harus berjalan aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggung jawabkan, melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia dan atau masyarakat dari perbuatan yang dapat mendatangkan kerugian harta benda atau keselamatan jiwa.


"Persyaratan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia kepada pihak Polri, dengan persyaratan Ada permintaan dari pemohon, obyek tersebut memiliki akte jaminan fidusia, obyek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia, obyek jaminan fidusia memiliki sertifikat jaminan fidusia, fidusia ada di wilayah Indonesia," tambahnya.