Penerimaan Pajak 2018 Diperkirakan Mencapai 92%



( 2018-04-18 02:29:08 )

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis data realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Tercatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2018 sebesar Rp244,5 triliun (17,16% dari target) dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp17,89 triliun (9,22% dari target).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang bernama Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa realisasi penerimaan perpajakan hingga tanggal 31 Maret 2018 ini layak diapresiasi sebagai buah komitmen kerja keras, komitmen melakukan reformasi pajak. Serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara agresif sehingga menggerus kepercayaan publik," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, pada hari Selasa (17.04.2018).

Secara umum, hampir semua jenis pajak menunjukkan tren yang positif, yaitu tumbuh 16,21% (di luar tax amnesty) dibanding kuartal I-2017. Menurut Yustinus, realisasi kuartal I-2018 ini dapat menggambarkan perbaikan kondisi perekonomian nasional dan geliat yang membawa optimisme, bahwa tahun 2018 akan lebih baik dibandingkan tahun 2017.

"Pertumbuhan dua digit mengindikasikan rebound sudah terjadi dan titik nadir kinerja perpajakan di tahun 2017 sudah dilewati. Tren positif ini yang harus dicermati, diantisipasi, dan dikelola dengan baik dengan supaya berkesinambungan dan konsisten sampai akhir tahun," tuturnya.

Khusus penerimaan pajak, berdasarkan realisasi kuartal I-2018, dengan asumsi tren positif konsisten dan berlanjut. Ia memproyeksi penerimaan tahun 2018 diperkirakan dapat mencapai setidaknya 92% dari target. "Proyeksi/skenario realistis ini berarti Rp160 triliun lebih tinggi dan lebih baik dibandingkan realisasi 2017. Ini akan menjadi kontribusi signifikan bagi kebutuhan pembiayaan dan langkah awal membangun kemandirian pembiayaan," ungkapnya.

Meski begitu, tetap diperlukan strategi yang jitu, komprehensif, dan disiapkan sejak awal mengingat tahun ini ada beberapa insentif yang diberikan dan berpotensi menekan realisasi penerimaan pajak seperti revisi PP 46/2013, percepatan restitusi, dan tax holiday.

Di sisi lain manajemen dan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang lebih baik sangat berpotensi menyumbang tambahan penerimaan yang signifikan karena menyasar wajib pajak yang potensial namun belum patuh.

"Kami berpendapat, pemanfaatan data dan informasi perpajakan, termasuk data dari Automatic Exchange of Information (AEOI), harus segera dilakukan. Berdasarkan data akurat dan analisis yang objektif, pemeriksaan terhadap mereka yang tidak ikut tax amnesty dan high risk taxpayers dapat menjadi pilihan. Tidak ada alasan membuat gaduh untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan objektif terhadap mereka yang tidak patuh pajak," jelasnya.

Selain itu, mendukung dan mendorong penuntasan reformasi perpajakan (pajak dan bea cukai) yang sedang dan terus digulirkan, termasuk pilihan jalan moderat dan terukur. Kombinasi persistensi, komitmen, kesabaran, dan integritas akan sangat menentukan keberhasilan reformasi perpajakan.

"Mendukung Presiden untuk terus-menerus mendukung langkah-langkah reformasi perpajakan, termasuk memastikan revisi UU Perpajakan berjalan sesuai rencana, mempercepat Perpres Pembaruan Administrasi Perpajakan, menerbitkan Perpres Perlindungan Hukum untuk Fiskus Pusat dan Daerah, dan menyinergikan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dan perbaikan," tandasnya.