PDI-P Dikatakan, Tak Dapat Membuktikan Efektivitas Bangkitnya GBHN



( 2016-01-13 02:48:52 )

PDI Perjuangan memutuskan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui program pembangunan nasional semesta berencana. Rencana tersebut dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan.

Menurut Djayadi, PDI-P tidak dapat membuktikan efektivitas GBHN jika dibangkitkan kembali setelah lama dihapuskan. Isu tentang GBHN itu karena kita merasa tidak punya haluan kan? Orang yang ingin GBHN itu belum bisa membuktikan bahwa GBHN efektif, ucap Djayadi.

Djayadi mengatakan, GBHN muncul pada era Presiden RI Soeharto. Bahkan, kata Djayadi, saat itu GBHN hanya dianggap sebagai dokumen yang tak berarti. Tanpa GBHN, negara berjalan sebagaimana diarahkan oleh Soeharto.

Pemerintahan Soeharto itu efektif karena Soehartonya apa GBHNnya? Semuanya tergantung Soeharto. Tanpa GBHN semua bisa berjalan. Jika mencari haluan, ucap Djayadi, semua telah tercantum dalam konstitusi. Misalnya, PDI-P ingin merevisi undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan nasional, ucap Djayadi.

Menurut Djayadi, hal tersebut sudah tercantym dalam undang-undang rencana pembangunan jangka panjang. Ia mempertanyakan, apakah dengan bangkitnya GBHN maka lembaga tertinggi negara kembali ke MPR. Jika demikian, maka presiden akan berada di bawah kendali MPR.

Apakah Presiden mau didikte oleh MPR? Nanti yang terjadi seperti periode Gus Dur, parpol saling bermusuhan untuk mendepak Presiden, ucap Djayadi kembali.

Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan menghasilkan keputusan untuk menghidupkan kembali GBHN melalui program pembangunan nasional semesta berencana. Gagasan ini akan diimplementasikan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara terbatas.

PDI-P akan memperjuangkan revisi terhadap UUD 1945 hanya pada pasal yang berkaitan dengan kembalinya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam menetapkan haluan negara.

Dengan begitu, tidak akan ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk merevisi pasal lain.