6 Terobosan OJK Perbaiki Sektor Jasa Keuangan Hingga 2019



( 2016-01-18 08:59:15 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berupaya 'menutup lubang' di beberapa titik masalah pada sektor jasa keuangan (SJK) di dalam negeri. Berbagai macam terobosan sudah mulai dilakukan, hal tersebut terangkum dalam Masterplan SJK Indonesia 2015-2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menerangkan, sedikitnya ada 6 upaya yang akan dilakukan untuk memperbaiki SJK, yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan sebagainya.

Pertama, fokus pembangunan akan diarahkan pada peningkatan kebijakan yang melawan siklus perlambatan pertumbuhan ekonomi. Biarpun perlambatan ekonomi cenderung dipengaruhi oleh global, SJK diharapkan bisa meningkatkan penyediaan infrastruktur ekonomi, seperti saat penguatan modal bagi perbankan.

"Yang paling utama adalah permodalan perbankan, mengingat keterbatasan sumber permodalan domestik, ke ikut sertaan pihak asing juga menjadi salah satu pilihan, sudah tentu dengan strategi partisipasi perbankan asing ditambah dengan pasar keuangan domestik mampu memberikan manfaat pada kepentingan nasional," ujar Muliaman.

Kedua, adalah pembangunan SJK mesti disesuaikan dengan arah kebijakan yang berlaku di dunia. Yang ketiga yaitu, dengan menangani masalah terkait masih dangkalnya pasar keuangan domestik, terutama likuiditas yang masih terbatas, lalu produk yang masih belum ekstensif, dan volatilitas harga yang masih terlampau tinggi.

Keempat, stabilitas SJK juga perlu support dari peningkatan utilisasi produk dan layanan melalui kegiatan yang inklusif.

Kelima, dengan arus globalisasi dan integrasi keuangan yang semakin menguat, SJK domestik harus mampu memetik manfaat dari situasi tersebut.

"SJK mutlak dapat menambah daya saing melalui sumber daya manusia, perbaikan efisiensi, dan lainnya. Dari sisi eksternal, ada penguatan regulasi, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan penerobosan pasar asing melalui penerapan asas resiprokal," jelas Muliaman.

Keenam, dengan makin derasnya digitalisasi dalam transaksi juga kegiatan SJK, maka munculnya adanya fisik lembaga jasa keuangan mampu dikurangi, meski tanpa mengurangi produk maupun layanannya. Sebaliknya justru dengan produk dan layanan yang semakin beragam.