PDIP Minta Damayanti Tak Lagi Disebut Sebagai Kadernya



( 2016-01-20 05:50:56 )

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta, agar tidak ada lagi pihak yang menyebut Damayanti Wisnu Putranti sebagai kadernya. Beberapa waktu lalu, Damayanti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan. Penegasan itu, tertulis dalam Surat Pemberitahuan Nomor 499/EX/DPP/I/2016.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menandatangani surat tersebut. Hasto mengatakan, melalui Surat Keputusan Nomor 93/KPTS/DPP/II/2016 tertanggal 14 Januari 2016, PDIP telah memecat Damayanti sebagai kader. Damayanti sudah resmi dikeluarkan dari kader, ucap Hasto saat ditanyakan.

Apalagi, kata Hasto, dalam rapat kerja nasional PDIP sudah memperingatkan kepada seluruh kadernya untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan korupsi. Jika bersalah, akan dipecat dan tidak akan diberi bantuan hukum. Ini benar-benar pelanggaran disiplin sangat berat, ucap Hasto.

Damayanti Wisnu Putranti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Perempuan kelahiran Jakarta 2 November 1970 itu, diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang berinisial DES, UWI, serta AKH, sebesar SGD $404 ribu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik.

Agus menambahkan, atas perbuatannya, Damayanti, UWI serta DES selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sementara AKH selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.