UKM Urus Hak Cipta Gratis dan 1 Jam Selesai



( 2016-01-26 09:12:25 )

Salah satu program paling diunggulkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong pembangunan Koperasi dan UKM adalah dengan meluncurkan Hak Cipta dan Hak Merek. Pemberian Hak Cipta dan Hal Merk ini diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Langkah ini dilakukan pemerintah guna mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas UKM.

"Kita juga berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk dapat mengeluarkan hak cipta gratis," tutur Menteri Koperasi dan UKM, A.A.G.N.Puspayoga saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (26/1/2016).

Sebelumnya, UKM harus menunggu selama 6 bulan serta membayar dengan jumlah Rp 4 juta untuk 1 item jika ingin mendapatkan Hak Cipta dan Hak Merk.

"Kalau dulu gambarannya untuk proses hak cipta saja membutuhkan waktu proses 6 bulan dan bayar 4 juta di Kemenkumham, sedangkan saat ini prosesnya gratis dan hanya 1 jam," terang Puspayoga.

Ia juga menyampaikan, banyak pengrajin asal Indonesia yang tidak mempunyai Hak Cipta dan produk dari pengrajin tersebut terlebih dahulu sebab sudah dijiplak oleh negara lain sehingga mereka tidak dapat menyelenggarakan pameran di luar negeri.

"Bali memiliki banyak produk kreatif yang telah menjadi bagian dari pengrajin untuk pameran di luar negeri. di Jogja, Bandung banyak hasil karya negeri yang dijiplak, jadi hak ciptanya dibuatkan di luar negeri, mau pameran jadi nggak boleh," terang Puspayoga.