OJK Diikut Sertakan Dalam Berburu Dana Energi Terbarukan



( 2016-02-03 09:24:51 )

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dengan Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Indonesia. Bantuan dari pihak OJK sangat diperlukan untuk dapat mendorong perbankan membiayai proyek EBTKE, sebab dana pemerintah belum cukup untuk melakukan pengembangan dengan waktu yang cepat.

Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pada 2025 nanti pemerintah akan menargetkan peran serta EBTKE terhadap total konsumsi energi yang ada di Indonesia mencapai 23 persen dari posisi saat ini yang hanya 6,8 persen.

Demi mencapai target 23 persen seperti yang sudah ditentukan, Sudirman berhitung kalau total investasi yang dibutuhkan untuk menggarap proyek EBTKE mencapai Rp1.300 triliun-Rp1.600 triliun.

“Sementara pemerintah baru mengalokasikan sekitar Rp 2 triliun per tahun dalam APBN. Oleh karena itu kami sangat berharap OJK dapat lebih memacu peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber dananya,” ujar Sudirman di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (3/2).

Mantan petinggi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) itu berharap setelah penandatangan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun juga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Di samping itu, hal ini juga mampu menaikkan kesadaran pelaku usaha pada sektor jasa keuangan bahwa investasi EBTKE adalah investasi jangka panjang yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

“Sustainability dari dana itu bisa lebih terjamin karena mereka (pelaku sektor jasa keuangan) berkomitmen untuk jangka panjang dan ini cocok dengan investasi di bidang energi karena memang return-nya biasanya perlu waktu,” ujar Sudirman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad memaparkan OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperluas pendanaan di sektor-sektor produktif, salah satunya pada sektor EBTKE. Menurut Muliaman, selama ini pelaku usaha mempunyai keterbatasan informasi dan sumber daya manusia dalam memahami investasi di bidang EBTKE sehingga tidak banyak pelaku yang dapat mendanai sektor tersebut.

Pada tahun ini, tambah Muliaman, di sektor jasa keuangan siap menggelontorkan dana sebesar Rp1 triliun-Rp3 triliun untuk membiayai proyek terkait EBTKE.

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi model yang proven sehingga jika ini bisa proven maka akan datang lembaga keuangan lain untuk joint sama-sama dan saya pikir nanti size bisa lebih besar,” tuturnya.

Ruang lingkup MoU ini antara lain adalah mengkoordinasikan dan memajukan kebijakan; melaksanakan pertukaran informasi serta data; mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang sama-sama bergerak di bidang EBTKE dengan lembaga jasa keuangan; menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi; serta melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya.