Sesuai Arahan Pak SBY, Demokrat Save KPK, Ucap Ruhut Sitompul



( 2016-02-12 02:31:19 )

Partai Demokrat menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Padahal dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu 10 Februari 2016, FPD telah menyetujui dan menandatangani draf revisi UU KPK tersebut.

Jadi kami FPD kepanjangan DPP, Pak SBY. Apa yang disampaikan bapak (SBY) itu yang akan kami lakukan. Revisi untuk perkuat KPK kami dukung, kalau perlemah tidak, ucap Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Partai Demokrat juga meminta Komisi III dan Badan legislatif agar membuat kajian terlebih dahulu jika ingin merevisi UU KPK. Karena KPK sebagai lembaga antikorupsi dinilai masih dibutuhkan. Coba bikin kajiannya. Tetapi kami (Demokrat) sesuai dengan arahan Ketum, kami tetap Save KPK, ucap Ruhut.

Menurut Ruhut, keputusan perwakilan FPD dalam rapat pleno di Badan legislatif kemarin bukan mewakili suara fraksi. Tetapi hanya pendapat pribadi saja.

Pak Khotibul Umam Wiranu dan Jeffry Riwu Kore itu pendapat pribadi karena tidak ada tertulisnya. Pak Khotibul menyatakan setuju, Jeffry menyatakan tidak setuju sesuai arahan ketua fraksi. Kami patuh ke DPP, arahan ketum itu yang kami lakukan, ucap Ruhut kembali.

Ruhut mengaku sebagai ketua di Badan legislatif, FPD selama ini memang menolak revisi UU KPK. Dia juga telah mengkritisi Badan legislatif yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sebelum rapat kemarin, saya mendarat sama Hinca Panjaitan. Saya laporan ke Pak SBY, belum ada laporan soal itu (setuju revisi UU KPK). Saya kritik Badan legislatif, main cepat semua. Ini seperti kejar tayang saja, ujar Ruhut.

Selain itu, FPD juga sudah menegur Khotibul terkait pernyataan persetujuannya itu. Apa yang disampaikan dia merupakan belum pernyataan resmi dari fraksi. Karena rapat di Badan legisaltif, makanya tidak ada laporan tertulis dari Demokrat saat rapat itu, akhir ucapan Ruhut.

Ada 4 poin yang disetujui dalam draf revisi UU KPK. Yaitu pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

Selain itu ada usulan 1 poin dari PKS, yaitu komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri demi menduduki jabatan publik lainnya.