KPU Mengatakan Calon Perseorangan Boleh Diusung Parpol



( 2016-02-17 03:14:33 )

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana maju kembali sebagai calon independen pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Meskipun dirinya mendapatkan dukungan dari partai politik, kemungkinan dia tetap akan maju di jalur perseorangan.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay, jika sebuah partai politik ingin mengusung calon dari jalur perseorangan sama sekali tak dilarang, karena memang tak ada aturannya.

Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan, ucap Hadar.

Meski demikian, menurut dia ada yang mesti ditaati bagi calon pasangan independen dan parpol tersebut. Jadi bisa saja. Namun secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye, ucap Hadar.

Dia pun juga menyampaikan, jika ada parpol yang ingin memberikan dana kepada pasangan calon independen, hal itu dipersilakan. Pendanaan juga tidak ada larangan. Silakan, ucap Hadar.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menegaskan bahwa partainya mendukung Ahok dalam Pilgub DKI tahun depan. Dia juga menegaskan tak masalah jika Ahok tetap memutuskan maju di jalur perseorangan atau independen.

Menurut Surya, dukungan yang diberikan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, telah dipertimbangkan secara matang dan berdasarkan kinerja Ahok memimpin Jakarta. Surya berharap, partai-partai lain mengikuti langkah Nasdem, yang mendukung Ahok sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017.