Aturan Kemudahan Berbisnis Untuk UMKM Akan Mulai Diberlakukan



( 2016-03-04 08:08:35 )

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, kebijakan kemudahan berbisnis (Easy of Doing Business) untuk UMKM akan bisa dimanfaatkan mulai bulan ini.

Meski demikian, Darmian belum mau memberitahukan kapan tepatnya Peraturan pemerintah (PP) itu akan diumumkan, karena masih ada beberapa hal yang mesti dibahas ditingkat kementerian.

Ya akhir bulan bisa dimanfaatkan mudah-mudahan. Nanti diumumkan dulu PP-nya, tapi belum bisa saya kasih tahu sekarang, ungkap Darmin di kantornya, Jumat (4/3/2016).

Menurut Darmin, pemerintah saat ini hendak berpacu dengan waktu lantaran harus selesai secepatnya dan dibawa dalam sidang kabinet. Selain itu, survei bank dunia atas Easy of Doing Business ini akan dimuat Maret-Juni 2016. Maka mau tidak mau, harus dikebut pembahasannya. Kita berpacu dengan waktu dan harus segera diselesaikan untuk dibawa ke rapat kabinet, ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka meningkatkan indeks kemudahan bisnis hingga mencapai posisi 40 besar, pemerintahan kini membidik sektor UMKM untuk dapat membantu peningkatan ranking Indonesia dari saat ini yang masih berada pada posisi 109.

Salah satu kemudahan berbisnis yang ditawarkan pemerintah terhadap UMKM adalah izin pendirian Perseroan Terbatas (PT). Apabila sebelumnya pemerintah mewajibkan modal dasar pendirian PT sebesar Rp50 juta, kini UMKM dapat mendirikan PT dengan besaran modal yang dapat ditentukan berdasarkan kemampuan UMKM yang disetujui secara hukum.