Pemerintah dan DPR Lanjut Membahas Tatacara dalam Hal Perpajakan



( 2016-06-08 20:52:26 )

Pemerintah beserta Komisi XI DPR RI setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke tingkat panitia kerja (panja). Dengan hal tersebut, artinya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh untuk menjadikan RUU ini sebagai Undang-undang KUP.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, RUU KUP mengarah pada beberapa kebijakan pokok. Di antaranya, perubahan terminologi wajib pajak, peningkatan pelayanan perpajakan, pengenaan sanksi dan sistem pengawasan. RUU ini juga mengacu pada poin yang lain yakni seperti pendekatan hukum serta pengelolaan administrasi perpajakan.

‎"Dalam RUU ini terminologi wajib pajak diubah menjadi pembayar pajak dengan maksud untuk memberikan penghargaan dan kebanggaan masyarakat yang telah berperan serta dalam membayar pajak. Dan diharapkan juga agar masyarakat menjadi lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan," ujar dia di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Bambang menuturkan, terkait pelayanan perpajakan dilakukan dengan membangun sistem pelayanan pajak yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

‎Bambang melanjutkan, dalam RUU tersebut juga akan diterapkan sanski yang mendidik dan berkeadilan. Artinya, akan ada sanksi yang rendah bagi pembayar pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhannya.

‎"Penetapan sanksi yang lebih rendah diberikan kepada pembayar pajak yang sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan dalam membayar pajaknya dibandingkan dengan sanksi pembayar akibat penetapan otoritas perpajakan," terang dia.

Selain itu, terkait dengan sistem pengawasan pemerintah mengungkapkan akan memperkuat basis pajak. Selain itu, Bambang juga menuturkan dalam RUU ini akan mengatur pula perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan informasi perpajakan. ‎‎"Diatur pula perlindungan hukum bagi yang memberikan data informasi kepada otoritas perpajakan," pungkas dia.